Pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintahan mengikuti beberapa aturan seperti berikut antara lain?

Pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintahan mengikuti beberapa aturan seperti berikut antara lain?

  1. Jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif
  2. Jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah tertentu tidak dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia walaupun memiliki kompetensi yang sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian tanpa terlebih dahulu membentuk panitia seleksi instansi pemerintah
  4. panitia seleksi menjalankan tugasnya untuk sebagian proses seleksi pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintahan mengikuti beberapa aturan seperti berikut antara lain Jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah tertentu tidak dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia walaupun memiliki kompetensi yang sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian tanpa terlebih dahulu membentuk panitia seleksi instansi pemerintah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. panitia seleksi menjalankan tugasnya untuk sebagian proses seleksi pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.