Lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia menurut Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah?

Lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia menurut Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah?

  1. Dewan Perwakilan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Daerah
  3. Mahkamah Agung
  4. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  5. Komisi Yudisial

Jawaban yang benar adalah: C. Mahkamah Agung.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping mahkamah konstitusi di indonesia menurut pasal 24 ayat (2) uud nri tahun 1945 adalah Mahkamah Agung.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Dewan Perwakilan Rakyat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Dewan Perwakilan Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Mahkamah Agung adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Komisi Yudisial adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Mahkamah Agung.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.