Lembaga kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah/membuat undang-undang dalam trias politika di Indonesia adalah?

Lembaga kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah/membuat undang-undang dalam trias politika di Indonesia adalah?

  1. legislatif
  2. MPR-DPR
  3. eksekutif
  4. yudikatif
  5. eksaminatif

Jawaban yang benar adalah: B. MPR-DPR.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah/membuat undang-undang dalam trias politika di indonesia adalah MPR-DPR.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. legislatif adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. MPR-DPR adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban C. eksekutif adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. yudikatif adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. eksaminatif adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. MPR-DPR.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.