Landasan konstitusional sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam UUD NRI 1945, yaitu?

Landasan konstitusional sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam UUD NRI 1945, yaitu?

  1. Pasal 22 Ayat (2)
  2. Pasal 23 Ayat (2)
  3. Pasal 24 Ayat (2)
  4. Pasal 26 Ayat (2)
  5. Pasal 27 Ayat (2)

Jawaban yang benar adalah: C. Pasal 24 Ayat (2).

Dilansir dari Ensiklopedia, landasan konstitusional sistem peradilan di indonesia terdapat dalam uud nri 1945, yaitu Pasal 24 Ayat (2).

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 22 Ayat (2) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 23 Ayat (2) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Pasal 24 Ayat (2) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pasal 26 Ayat (2) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Pasal 27 Ayat (2) adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pasal 24 Ayat (2).

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.