Konstitusi atau hukum dasar di Indonesia dibedakan menjadi dua macam yaitu?
- Tertulis dan tidak tertulis
- Langsung dan tidak langsung
- Tertinggi dan terendah
- Luas dan sempit
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. Tertulis dan tidak tertulis.
Dilansir dari Ensiklopedia, konstitusi atau hukum dasar di indonesia dibedakan menjadi dua macam yaitu Tertulis dan tidak tertulis.
[irp]
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Tertulis dan tidak tertulis adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Langsung dan tidak langsung adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
[irp]
Menurut saya jawaban C. Tertinggi dan terendah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Luas dan sempit adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
[irp]
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Tertulis dan tidak tertulis.
[irp]
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.