Dokumentasi Pemeriksaan dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan diatur dalam ?

Dokumentasi Pemeriksaan dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan diatur dalam ?

  1. Kerangka konseptual
  2. Pernyataan standart umum pemeriksaan
  3. Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
  4. Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
  5. Pernyataan standart laporan pemeriksaan

Jawaban yang benar adalah: B. Pernyataan standart umum pemeriksaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, dokumentasi pemeriksaan dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan diatur dalam Pernyataan standart umum pemeriksaan.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kerangka konseptual adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pernyataan standart umum pemeriksaan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Pernyataan standart laporan pemeriksaan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pernyataan standart umum pemeriksaan.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.