Dengan dibentuknya otonomi daerah maka pihak yang berwenang membuat peraturan daerah adalah?

Dengan dibentuknya otonomi daerah maka pihak yang berwenang membuat peraturan daerah adalah?

  1. DPRD dan Kepala Daerah
  2. Presiden dan MPR
  3. MPR dan DPR
  4. Bupati dan gubernur
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. DPRD dan Kepala Daerah.

Dilansir dari Ensiklopedia, dengan dibentuknya otonomi daerah maka pihak yang berwenang membuat peraturan daerah adalah DPRD dan Kepala Daerah.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. DPRD dan Kepala Daerah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Presiden dan MPR adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

[irp]

Menurut saya jawaban C. MPR dan DPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Bupati dan gubernur adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. DPRD dan Kepala Daerah.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.