Dalam hal mediasi mencapai kesepakatan, maka majelis hakim dengan disepakati oleh para pihak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum perdata buku III akan membuat akta perdamaian?
- Akta perdamaian
- Akta kesepakatan
- Keputusan sela
- Keputusan intervensi
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. Akta perdamaian.
Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hal mediasi mencapai kesepakatan, maka majelis hakim dengan disepakati oleh para pihak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum perdata buku iii akan membuat akta perdamaian Akta perdamaian.
[irp]
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Akta perdamaian adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Akta kesepakatan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
[irp]
Menurut saya jawaban C. Keputusan sela adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Keputusan intervensi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
[irp]
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Akta perdamaian.
[irp]
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.