Batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 adalah?

Batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 adalah?

  1. 2 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
  2. 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
  3. 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
  4. 5 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
  5. 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran

Jawaban yang benar adalah: E. 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dilansir dari Ensiklopedia, batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbn sesuai dengan uu no. 17 tahun 2003 adalah 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 2 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 5 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban E. 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.