“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.” Dimuat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
- pasal 23F ayat 1
- pasal 23F ayat 2
- pasal 23G ayat 1
- pasal 23G ayat 2
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. pasal 23F ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, “anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden.” dimuat dalam uud negara republik indonesia tahun 1945 pasal 23F ayat 1.
[irp]
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. pasal 23F ayat 1 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. pasal 23F ayat 2 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
[irp]
Menurut saya jawaban C. pasal 23G ayat 1 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. pasal 23G ayat 2 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
[irp]
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. pasal 23F ayat 1.
[irp]
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.